Ilmuterangkum –
Assalamualaikum sobat pelajar semua anda
memasuki blog yang tepat sekali yaitu
ilmuterangkum.blogspot.com yang selalu menyajikan seputar materi pelajaran
sekolah yang sudah terrangkum.
Yang kali ini saya
bagikan adalah Bagian dari Bab Perang
Dunia dua yaitu tentang kebijakan
pemerintahan pendudukan Jepang di Indonesia, dan kebjakan – kebijakan
pemerintahan pendudukan Jepang di Indonesia yang akan saya bahas adalah di
kebijakan Jepang di bidang Politik,
ekonomi, sosial, dan militer.
Kebijakan Jepang dibidang Politik
Berikut adalah kebijakan pemerintahan Jepang dibidang Politik
- Mengizinkan bendera merah putih dikibarkan disamping bendera Jepang.
- Mengizinkan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
- Melarang penggunaan bahasa Belanda.
- Mengizinkan penggunaan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari – hari.
- Membentuk organisasi baru yaitu : Gerakan 3A, PUTERA, Jawa Hokokai.
- Kegiatan politik dan semua organisasi politik dibubarkan.
Kebijakan Jepang dibidang Ekonomi
Berikut adalah kebijakan pemerintahan Jepang dibidang ekonomi
- Membentuk romusha (tenaga kerja kasar).
- Semua kegiatan ekonomi diarahkan untuk memenuhi kebutuhan perang, misalnya dengan membangun pabrik senjata.
- Mengeksploitasi sumber daya alam terutama batu bara dan minyak bumi.
- Menerapkan system autarki yaitu tiap – tiap daerah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kebutuhan sendiri.
Kebijakan Jepang dibidang sosial
Berikut adalah kebijakan pemerintahan Jepang dibidang sosial
Berikut ini adalah sistem stratifikasi
sosial dalam masyarakat- Mengatur sistem stratifikasi sosial dalam masyarakat.
Golongan teratas yaitu golongan Jepang.
Golongan kedua yaitu golongan pribumi.
Golongan ketiga yaitu golongan Timur Asing.
Kebijakan Jepang dibidang militer
Berikut adalah kebijakan pemerintahan Jepang dibidang
militer
Membentuk organisasi militer dan
semimiliter.
Berikut
adalah organisasi militer:
a.
HEIHO ( Pembantu prajurit Jepang), organisasi
militer Heiho dibentuk pada bulan april 1943.
b.
PETA ( Pembela Tanah Air), organisasi PETA
dibentuk tanggal 3 oktober 1944.
Berikut adalah organsasi semimiliter
a.
Seinendan (barisan pemuda), seinendan dibentuk
tanggal 29 april 1943, seinendan bertujuan untuk mendidik dan melatih para
pemuda agar dapat menjaga dan memperthankan tanah airnya dengan kekuatan
sendiri
b.
Fujinkai (himpunan wanita), Fujinkai bertujuan untuk memberikan latihan – latihan
kemiliteran pada wanita berusia 15 tahun keatas.
c.
Keibodan (barisan pembantu polisi), Keibodan
dibentuk pada 29 april 1943, Keibodan bertujuan untuk membantu tugas – tugas
polisi.
d.
Sushintai (barisan pelapor) sushinta dipimpin
oleh Ir. Soekarno.
e.
Gokukotai (barisan pelajar) Gokukotai dibentuk
tanggal 15 desember 1944.
f.
Ibakutai (barisan berani mati.
itulah tadi kebijakan
pemerintahan pendudukan Jepang di Indonesia semoga bermanfaat bagi sobat
pelajar semoga selalu mendapat nilai yang maksimal, jangan lupa untuk
membagikan materi ini jika sobat anggap bermanfaat, dan tinggalkanlah komentar
jika ingin bertanya... sekian dari saya saya akhiri


